Pelanggaran TKA dan Sanksinya Bagi Peserta, Guru, dan Sekolah

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik 2026 (TKA 2026) di berbagai jenjang pendidikan kini menjadi salah satu momen paling krusial yang menyita perhatian luas dari masyarakat, dunia pendidikan, hingga pemangku kebijakan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara konsisten memperketat pengawasan demi menjaga kredibilitas, objektivitas, serta integritas moral dari sistem evaluasi nasional ini.
Sebagai informasi dasar, TKA adalah sebuah tes yang dirancang bukan sekadar formalitas kelulusan, melainkan memiliki fungsi strategis sebagai instrumen pengukur capaian kompetensi akademik murid secara individu, validator nilai rapor, serta acuan penting dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi.
Sayangnya, di tengah upaya membangun sistem pendidikan yang bersih, masih ditemukan berbagai bentuk kecurangan di lapangan, mulai dari kebocoran soal yang diunggah ke media sosial hingga tindakan kurang terpuji dari oknum pengawas ruang.
Demi mengantisipasi hal tersebut, regulasi resmi seperti Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang diperbarui melalui pedoman teknis operasional menegaskan aturan ketat beserta sanksi mutlak bagi siapa saja yang mencoba mencederai kejujuran ujian. Simak rincian lengkap kategori pelanggaran dan sanksi tegasnya berikut ini!
1. Kategori Pelanggaran oleh Peserta Ujian dan Konsekuensinya
Bagi para pelajar di satuan pendidikan dasar hingga menengah, kejujuran adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Pemerintah mengklasifikasikan bentuk pelanggaran peserta TKA online ke dalam tiga tingkat kerentanan:
- Pelanggaran Ringan: Meliputi tindakan indisipliner seperti terlambat memasuki ruangan ujian setelah tanda masuk berbunyi (biasanya melewati batas toleransi 15 menit), tidak menempati tempat duduk yang sesuai dengan nomor sesi atau penempatan, lalai tidak meletakkan tas serta buku di tempat yang disediakan, hingga tidak mengisi daftar hadir peserta.
- Pelanggaran Sedang: Mencakup tindakan meninggalkan ruang ujian selama sesi berlangsung tanpa izin pengawas, lalai atau lambat melaporkan kendala teknis perangkat kepada proktor, serta membuat kegaduhan yang berpotensi mengganggu konsentrasi peserta lain.
- Pelanggaran Berat: Ini adalah zona merah pelanggaran integritas yang meliputi aksi menyontek, bekerja sama dengan peserta lain secara sengaja, menggunakan joki ujian, membawa alat bantu hitung atau komunikasi terlarang, hingga memotret, merekam, serta menyebarluaskan naskah soal TKA ke media sosial.
Sanksi Tegas untuk Peserta:
Berdasarkan tingkat kesalahannya, sanksi bagi peserta diberlakukan secara progresif mulai dari peringatan lisan oleh pengawas ruang, pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh panitia tingkat daerah/provinsi, hingga sanksi terberat berupa dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah melalui investigasi mendalam oleh penyelenggara pusat.
2. Profesionalisme di Uji: Pengawasan Ketat dan Sanksi bagi Pengawas Ruang
Pemerintah menyadari bahwa kecurangan terkadang tidak lepas dari lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, integritas para pengawas ruang dan proktor turut diawasi secara ketat oleh sistem pusat.
- Bentuk Pelanggaran Pengawas: Pelanggaran yang sering disorot mencakup membawa gawai (smartphone) atau kamera ke dalam ruang ujian di luar kepentingan tugas pengawasan, bersikap pasif dan membiarkan peserta saling bekerja sama, membocorkan kerahasiaan soal, hingga melakukan tindakan tidak profesional seperti membuat siaran langsung (live streaming) di media sosial saat bertugas mengawasi jalannya ujian.
- Sanksi untuk Pengawas: Apabila terbukti melanggar kode etik dan ketentuan pengawasan, petugas bersangkutan akan dijatuhi sanksi administratif berat, termasuk pencabutan hak serta rekomendasi agar tidak dilibatkan kembali sebagai pengawas pada seluruh ajang evaluasi pendidikan di masa mendatang.
3. Tanggung jawab Institusi: Sanksi Administratif bagi Satuan Pendidikan
Tidak hanya individu siswa dan pengawas, tata kelola di tingkat satuan pendidikan (sekolah/madrasah) juga menjadi subjek evaluasi yang krusial. Pemerintah tidak ragu menindak sekolah yang terbukti melakukan pembiaran atau bahkan ikut serta mengorkestrasi kecurangan demi mendongkrak nama baik institusi.
- Pelanggaran Sedang hingga Berat: Meliputi tindakan membiarkan pihak luar yang tidak berkepentingan masuk ke area ruang ujian, melanggar SOP operasional teknis, melakukan manipulasi data identitas peserta didik, membocorkan kunci jawaban secara massal, hingga oknum internal sekolah yang sengaja membantu atau mengisi lembar jawaban siswa.
- Sanksi untuk Sekolah: Jika satuan pendidikan terbukti melakukan pelanggaran berat atau membiarkan kecurangan terstruktur terjadi, pemerintah pusat akan menjatuhkan sanksi berupa pembatalan pelaksanaan TKA di sekolah tersebut hingga larangan atau sanksi tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara TKA selama tiga kali masa penyelenggaraan berturut-turut.
Membangun Generasi Jujur Melalui Integritas Akademik
Pesan utama dari penegakan regulasi pengetatan TKA Indonesia ini sangat transparan: pemerintah berkomitmen penuh untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kecurangan. Hasil asesmen yang bersih dan kredibel jauh lebih berharga daripada angka tinggi yang diperoleh melalui cara-cara instan yang mencedera moral.
Bagi para siswa, fokuslah mempersiapkan diri melalui proses belajar yang tekun dan matang. Sementara bagi guru, orang tua, dan pihak sekolah, mari jadikan ruang-ruang ujian sebagai laboratorium karakter untuk menanamkan nilai kejujuran yang kokoh bagi masa depan generasi bangsa.
Bagaimana pandangan Anda mengenai pengetatan aturan dan sanksi tegas dalam pelaksanaan TKA ini? Apakah sudah cukup efektif menekan angka kecurangan? Mari bagikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah!
Sumber Rujukan
- Peraturan bpk.go.id: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2025). Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen). Kemendikdasmen Akan Tindaklanjuti Pelanggaran Saat Pelaksanaan TKA
- Pusat Asasmen Pendidikan (Pusmendik). Kemendikdasmen. (2026). Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 017/F/AN/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional. Jakarta.
- Kompas.com. 3 Jenis Pelanggaran TKA yang Sering Tidak Disadari Siswa, Apa Saja?
Komentar (0)
Ingin ikut berdiskusi?
Anda harus masuk ke akun Asisten Guru Hub Anda untuk dapat memberikan komentar pada artikel ini.
Astrid Rahmayanti
Penulis di Asisten Guru. Membagikan wawasan dan panduan praktis seputar dunia pendidikan.
Lihat Profil LengkapArtikel Terkait
Jelajahi Ekosistem Asisten Guru
Temukan berbagai aplikasi cerdas yang dirancang khusus untuk mempermudah tugas administrasi dan proses belajar mengajar Anda di sekolah.


